Detail Layanan

Perizinan & Kekayaan intelektual

Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Memberikan bantuan komprehensif dalam pendaftaran dan perlindungan merek dagang, paten, serta hak cipta, guna memastikan perlindungan efektif atau kekayaan intelektual dan meningkatkan nilai perusahaan.

Perizinan Usaha

Membantu dalam proses perolehan izin dan pendaftaran usaha untuk berbagai bentuk entitas, seperti PT, CV, Firma, dan lainnya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta izin wajib lainnya, guna memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan usaha di Indonesia.

✕
Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi