Detail Layanan
Perizinan & Kekayaan intelektual

Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Memberikan bantuan komprehensif dalam pendaftaran dan perlindungan merek dagang, paten, serta hak cipta, guna memastikan perlindungan efektif atau kekayaan intelektual dan meningkatkan nilai perusahaan.

Perizinan Usaha
Membantu dalam proses perolehan izin dan pendaftaran usaha untuk berbagai bentuk entitas, seperti PT, CV, Firma, dan lainnya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta izin wajib lainnya, guna memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan usaha di Indonesia.






