Syarat Laporan Keuangan WP Kriteria Tertentu Semakin Detail, Apa Saja Tambahannya?
September 8, 2026

Salah satu hak Wajib Pajak adalah memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. WP dapat mengajukan restitusi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya memastikan kebenaran Lebih Bayar tersebut. Selain itu, terdapat WP yang dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan pembayaran pajak. Salah satunya adalah WP Kriteria Tertentu yang diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Untuk tata cara pengembalian pendahuluan pembayaran pajak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024. Namun, sejak 1 Mei 2026, PMK 119/2024 digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. PMK 28/2026 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas pengembalian pendahuluan pembayaran pajak serta mengganti aturan lama yang tidak relevan.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi WP Kriteria Tertentu adalah:

  • Tepat waktu lapor SPT, dengan syarat WP menyampaikan SPT dalam 3 Tahun Pajak secara tepat waktu, serta WP menyampaikan SPT Masa Januari s.d. November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan SK WP Kriteria Tertentu.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali jika memperoleh izin angsuran atau penundaan;
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
  • Tidak pernah dipindana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun terakhir. 

Salah satu kriteria yang diatur semakin detail dalam PMK 28/2026 adalah Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut. Dalam PMK 28/2026, kriteria tersebut diatur lebih rinci dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan sebelum penetapan WP kriteria tertentu,
  2. Memperoleh pendapat WTP (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion),
  3. Bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak,
  4. Dalam hal terdapat permintaan PD2K atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan WP kriteria tertentu, P2DK tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
  5. Tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan WP kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan
  6. Akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik, yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak.  

Dengan adanya ketentuan tambahan tersebut, diharapkan WP dapat memastikan laporan keuangan yang dilampirkan sudah memenuhi ketentuan sebelum melakukan pengajuan menjadi WP Kriteria Tertentu. Ketentuan tambahan ini juga berkaitan dengan peningkatan akurasi dan kepastian hukum dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, serta menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar semakin selaras dengan perkembangan administrasi perpajakan saat ini.

 

 

Kabar pilihan lainnya

September 8, 2026

Syarat Laporan Keuangan WP Kriteria Tertentu Semakin Detail, Apa Saja Tambahannya?

Salah satu hak Wajib Pajak adalah memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. WP dapat mengajukan restitusi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak […]
✕
Syarat Laporan Keuangan WP Kriteria Tertentu Semakin Detail, Apa Saja Tambahannya?
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi