Meski Tetap Tak Perlu Surat Ketetapan, PMK 28/2026 Update Syarat Baru WP Persyaratan Tertentu
September 14, 2026

Salah satu kategori Wajib Pajak yang dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Untuk melihat tata cara pengembalian pendahuluan pembayaran pajak, WP dapat merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. 

PMK 28/2026 diterbitkan dengan tujuan memberikan landasan hukum yang jelas dan kepastian hukum atas pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembyaran pajak. Meskipun tidak memerlukan Surat Ketetapan untuk mengajukan restitusi melalui mekanisme ini, PMK 28/2026 memperbarui beberapa ketentuan kriteria bagi WP Persyaratan Tertentu. Berikut ini adalah syarat yang diatur dalam PMK 28/2026 bagi WP Persyaratan Tertentu berdasarkan kategori WP.

Kategori WP

PMK 28/2026

WP Orang Pribadi (Non-Usaha) Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Lebih Bayar (LB) restitusi.
WP Orang Pribadi (Usaha/ Pekerjaan Bebas) Menyampaikan SPT Tahunan PPh LB maksimal Rp100.000.000 untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
WP Badan Menyampaikan SPT Tahunan PPh LB dengan batas: 

  1. Jumlah peredaran usaha di atas Rp0 s.d. Rp50.000.000.000. 
  2. Jumlah LB paling banyak Rp1.000.000.000 untuk suatu Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. 
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Menyampaikan SPT Masa PPN LB dengan batas: 

  1. Jumlah penyerahan di atas Rp0 s.d. Rp4.200.000.000. 
  2. Jumlah LB maksimal Rp1.000.000.000 untuk suatu Masa Pajak. 

Persyaratan baru di atas telah berlaku sejak 1 Mei 2026 dan berlaku bagi WP yang memenuhi Persyaratan Tertentu dan ingin mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP/JKP. Oleh karena itu, WP diharapkan memastikan telah memenuhi syarat-syarat di atas sebelum mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kabar pilihan lainnya

✕
Meski Tetap Tak Perlu Surat Ketetapan, PMK 28/2026 Update Syarat Baru WP Persyaratan Tertentu
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi