Aspek Perpajakan pada Penghasilan Olahragawan / Atlet
September 3, 2026

Definisi Olahragawan

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat tiga kategori pelaku olahraga yaitu peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. Peolahraga yang mengembangkan potensinya dengan mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan tujuan mencapai prestasi disebut sebagai Olahragawan. Imbalan yang diterima olahragawan merupakan penghasilan yang wajib disetorkan ke kas negara selayaknya wajib pajak pada umumnya. Dalam praktiknya, sumber penghasilan olahragawan memiliki karakteristik yang beragam. Sumber penghasilan tersebut dapat berasal dari pekerjaan bebas, dari ajang atau kompetisi olahraga, atau honorarium selama masa pelatihan. Oleh karena itu, olahragawan penting untuk memiliki pemahaman yang cukup terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan. 

Hak dan Kewajiban Olahragawan Sebagai Wajib Pajak 

Olahragawan memiliki hak dan kewajiban seperti Wajib Pajak pada umumnya. Berikut ini adalah hak dan kewajiban olahragawan sebagai Wajib Pajak. 

Aspek

Uraian

Hak Olahragawan sebagai WP
  1. memperoleh informasi, pengarahan, dan pembinaan dari petugas pajak;
  2. melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan;
  3. mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT;
  4. mendapatkan jaminan perlindungan kerahasiaan data sebagai wajib pajak; ataupun
  5. memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
Kewajiban Olahragawan sebagai WP
  1. mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP 16 digit dan melakukan aktivasi akun Coretax; 
  2. melakukan penghitungan pajaknya sendiri, serta melakukan pencatatan atau pembukuan sesuai ketentuan;
  3. membuat kode billing sebelum melakukan pembayaran pajak; dan
  4. melaporkan pajak yang telah dibayar menggunakan SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Sumber Penghasilan Olahragawan dan Perlakuan Pajaknya

Dalam Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 2022 diatur bahwa salah satu hak dari olahragawan adalah mendapatkan pendapatan yang layak. Pendapatan yang layak tersebut merupakan pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum yang cukup untuk kesejahteraan yang memadai. Berdasarkan ketentuan ini, penghasilan yang dapat diterima oleh olahragawan dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori. 

1. Olahragawan sebagai Pekerja Bebas

Pada umumnya, olahragawan menerima penghasilan dari pekerjaan bebas karena tidak terikat oleh suatu hubungan kerja dengan suatu lembaga. Selain dari pekerjaan bebas, olahragawan mempunyai kemungkinan untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, modal, ataupun penghasilan lain-lain. Seorang olahragawan yang melakukan pekerjaan bebas tidak diperkenankan untuk melakukan penghitungan PPh sesuai PP 20/2026 jo PP 55/2022 meskipun penghasilan brutonya tidak mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Namun, olahragawan dapat menggunakan metode perhitungan penghasilan neto yang biasa disebut Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diperbolehkan untuk melakukan metode pencatatan. NPPN ini digunakan untuk mencari penghasilan neto yang akan diperuntukkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Berdasarkan lampiran PER-17/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, persentase NPPN untuk olahragawan sebesar 35% untuk wilayah 10 ibu kota provinsi, 32,5% untuk ibu kota provinsi lainnya, dan 31,5% untuk daerah lainnya.

2. Olahragawan sebagai Peserta Ajang atau Kompetisi Olahraga  

Penghasilan yang diterima olahragawan dari mengikuti sebuah ajang atau kompetisi olahraga dapat dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan peserta kegiatan. Penghasilan ini merupakan salah satu objek yang dikenakan PPh Pasal 21/26. 

Apabila olahragawan yang mengikuti ajang atau kompetisi olahraga telah memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN), penghasilannya akan dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif PPh Pasal 17. Sementara itu, jika olahragawan tersebut merupakan wajib pajak luar negeri (WPLN), penghasilan yang diperoleh akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%. Namun, apabila olahragawan tersebut merupakan warga negara dari salah satu negara mitra P3B, tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 26 adalah tarif yang tercantum dalam P3B.

3. Penghasilan Olahragawan selama Masa Pelatihan

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemotong yang memberikan honor kepada olahragawan. Pihak pemotong wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikan bukti potong tersebut kepada olahragawan. Bukti potong tersebut dapat digunakan oleh olahragawan sebagai kredit pajak untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya penghasilan.

4. Penghasilan dari Natura/Kenikmatan

Selain sumber penghasilan yang telah disebutkan sebelumnya, olahragawan juga dapat menerima penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Apabila diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh olahragawan termasuk salah satu objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan tersebut wajib dipotong PPh Pasal Pasal 21/26.

Akan tetapi, apabila diberikan oleh Wajib Pajak yang tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit), natura dan/atau kenikmatan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21. Meskipun demikian, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh olahragawan tetap menjadi komponen penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan jika jumlahnya melebihi batasan tertentu berdasarkan ketentuan dalam PP 66 Tahun 2023.

 

Kabar pilihan lainnya

September 8, 2026

Syarat Laporan Keuangan WP Kriteria Tertentu Semakin Detail, Apa Saja Tambahannya?

Salah satu hak Wajib Pajak adalah memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. WP dapat mengajukan restitusi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak […]
September 9, 2026

Cukai MBDK Belum Juga Diterapkan, Pemerintah Siapkan Nutri Level Pada Kemasan untuk Tekan Konsumsi Gula Masyarakat!

Pada tahun 2024, Indonesia menempati peringkat kelima di dunia dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak, yaitu mencapai 20,4 juta orang. Salah satu langkah yang dapat dilakukan […]
✕
Aspek Perpajakan pada Penghasilan Olahragawan / Atlet
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi