Cukai MBDK Belum Juga Diterapkan, Pemerintah Siapkan Nutri Level Pada Kemasan untuk Tekan Konsumsi Gula Masyarakat!
September 9, 2026

Pada tahun 2024, Indonesia menempati peringkat kelima di dunia dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak, yaitu mencapai 20,4 juta orang. Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk membatasi konsumsi gula masyarakat adalah penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Walaupun rencana penerapan cukai MBDK di Indonesia selalu menjadi perhatian dan pembahasan pemerintah sejak 2020, nyatanya penerapannya terus mengalami penundaan.

Di tahun 2026, penerapan cukai MBDK kembali mengalami penundaan karena pertumbuhan ekonomi yang sedang melemah. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerbitkan peraturan pencantuman label gizi yaitu Nutri-Level pada kemasan pangan olahan, khususnya minuman berpemanis sebagai langkah alternatif untuk menekan konsumsi gula masyarakat. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.

Cukai MBDK

MBDK merupakan seluruh produk minuman dalam kemasan yang berpemanis baik berpemanis gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk, seperti minuman berkarbonasi, berenergi, sari buah kemasan, teh dan kopi kemasan, dan lainnya.

Sementara itu, Cukai MBDK adalah cukai yang akan diterapkan atas MBDK dan ditanggung oleh konsumen yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi MBDK. Hal ini berkaitan erat dengan meningkatnya konsumsi MBDK sebanyak 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir.

Peningkatan konsumsi ini mengakibatkan peningkatan risiko obesitas, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, kerusakan liver dan ginjal, serta penyakit lainnya. Selain kesehatan, konsumsi MBDK juga berdampak negatif bagi ekonomi karena biaya layanan primer dan rujukan perawatan diabetes melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami peningkatan hingga Rp108 Triliun di tahun 2019.

Rencana Penerapan Cukai MBDK

Cukai MBDK direncanakan akan meningkatkan harga penjualan MBDK sehingga dapat menurunkan konsumsinya. Beberapa negara di ASEAN seperti Thailand, Brunei, Filipina, dan Malaysia telah menerapkan kebijakan cukai MBDK sejak 2017. Berdasarkan evaluasi kebijakan di Thailand dan Filipina, penerapan cukai MBDK cukup efektif untuk menurunkan konsumsi masyarakat sebesar 8,4% hingga 17,7%.

Sebuah studi pemodelan di Indonesia memproyeksikan bahwa penerapan cukai MBDK sebesar Rp5.000 per liter dapat mencegah 63.000 hingga 1.487.000 kasus diabetes dalam jangka waktu 25 tahun. Hal ini juga menyebabkan adanya penurunan kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengestimasikan bahwa implementasi cukai MBDK akan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp2,7 Triliun hingga Rp6,28 Triliun per tahun.

Penundaan Implementasi Cukai MBDK

Rencana penerapan cukai MBDK di Indonesia sebenarnya telah digulirkan sejak tahun 2016. Di akhir tahun 2024, DPR RI bersama dengan Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 Triliun untuk tahun 2025 apabila diterapkan. Rencananya cukai MBDK mulai diberlakukan pada semester 2 2025. Namun, di pertengah tahun, pemerintah kembali menunda penerapan cukai tersebut dengan alasan ketidakpastian kondisi ekonomi.

Pemerintah kembali menempatkan cukai MBDK dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 untuk mendorong penerapan cukai tersebut. Namun, sayangnya, rencana tersebut kembali dibatalkan dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pungutan cukai MBDK akan didiskusikan kembali apabila pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6%.

Kebijakan Nutri Level

Di tengah ketidakpastian penerapan cukai MBDK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah alternatif yang dapat segera diimplementasikan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) masyarakat. Langkah tersebut berupa penerapan pencantuman Nutri Level pada pelabelan gizi di bagian depan kemasan. Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat.

Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Kategori Nutri-Level terbagi menjadi 4 yang ditandai dengan huruf A sampai D dan diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL. Huruf A berwarna hijau menunjukkan kandungan GGL lebih rendah, huruf B berwarna hijau muda menunjukkan kandungan GGL rendah, huruf C berwarna kuning menunjukkan pangan perlu dikonsumsi dengan bijak, dan huruf D berwarna merah menunjukkan pangan perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.

Sistem pelabelan Nutri-Level juga telah diterapkan di negara lain dan terbukti berjalan efektif. Di Singapura, penerapan Nutri-Grade sejak Desember 2022 telah memberikan dampak positif. Salah satunya adalah kadar gula rata-rata dalam minuman kemasan telah menurun dari 7,1% di tahun 2017 menjadi 4,6% di tahun 2023. Selain itu, penerapan label ini juga meningkatkan pembelian minuman kemasan dengan rating A/B sebesar 7% di tahun 2023.

Dengan penerapan pelabelan Nutri-Level, diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat. Nutri-Level tidak bertindak sebagai larangan konsumsi suatu produk pangan olahan, melainkan bertindak sebagai panduan sederhana bagi masyarakat agar lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.

Implementasi Nutri-Level

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada 14 April 2026, kebijakan Nutri-Level  sudah mulai diberlakukan.  Meskipun aturan sudah terbit secara resmi, pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap dengan target awal produk minuman. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha mengimplementasikan kebijakan ini.

Implementasi pemberian label makanan siap saji dimulai dengan tahap edukasi sehingga pelabelan belum bersifat wajib. Dalam jangka waktu dua tahun, pelabelan Nutri-Level masih bersifat sukarela serta pemeriksaan laboratorium dan pelaporan kadar GGL dalam produk olahan pangan oleh industri juga bersifat sukarela oleh industri.

Kebijakan Nutri-Level ini bukan dimaksudkan sebagai pengganti cukai MBDK, melainkan sebagai langkah alternatif yang dapat segera diterapkan sembari menunggu waktu pelaksanaan penerapan cukai. Berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menilai penerapan cukai MBDK bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan investasi kesehatan jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Oleh karena itu, kebijakan Nutri-Level merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun belum cukup untuk menekan konsumsi gula masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, penerapan cukai MBDK tetap perlu disegerakan ketika kondisi pertumbuhan ekonomi sudah memungkinkan.

 

 

Kabar pilihan lainnya

✕
Cukai MBDK Belum Juga Diterapkan, Pemerintah Siapkan Nutri Level Pada Kemasan untuk Tekan Konsumsi Gula Masyarakat!
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi