Jangan Sampai Salah! Begini Cara Submit Laporan Tahunan Konsultan Pajak
March 13, 2026

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 (PMK 111/2014) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (PMK 175/2022) tentang Konsultan Pajak, disebutkan bahwa,

“Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak”.

Laporan tahunan tersebut wajib disampaikan secara elektronik paling lambat akhir bulan April pada tahun berikutnya. Kewajiban ini juga ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak. Lebih lanjut, Pasal 25 PMK 175/2022 mengatur bahwa laporan tahunan Konsultan Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. Memuat jumlah dan keterangan Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di
    bidang perpajakan, dibuat mengacu pada Lampiran XI.
  2. Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan
    (PPL).
  3. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih
    berlaku.

Selain itu, Konsultan Pajak yang membentuk persekutuan dengan Konsultan Pajak lain juga
wajib menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Laporan Tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
setiap tahun melalui aplikasi SIKOP pada https://sikop.kemenkeu.go.id, dengan tata cara sebagai berikut.

  1. Login pada aplikasi SIKOP, kemudian pilih menu “Layanan Mandiri” lalu pilih
    sub-menu “Laporan Tahunan”.
  2. Lengkapi Formulir, kemudian tekan tombol “Tambah Baru”.
  3. Jika telah sesuai, Konsultan Pajak dapat menekan tombol “Kirim”, kemudian pilih “Cetak”.
  4. Setelah melakukan permohonan melalui SIKOP, Konsultan Pajak harus menyampaikan berkas permohonan beserta lampirannya berupa daftar realisasi PPL dan fotokopi KTA Asosiasi yang masih berlaku, melalui email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id dan cc pada email konsultanpajak@kemenkeu.go.id.

Kabar pilihan lainnya

September 8, 2026

Syarat Laporan Keuangan WP Kriteria Tertentu Semakin Detail, Apa Saja Tambahannya?

Salah satu hak Wajib Pajak adalah memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. WP dapat mengajukan restitusi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak […]
September 10, 2026

SPT Kurang Bayar Naik Tajam, DJP Nilai Coretax Mulai Tunjukkan Dampak Positif

Implementasi sistem Coretax mulai menunjukkan dampaknya terhadap pola pelaporan pajak di Indonesia. Meski sejak awal implementasi menuai berbagai keluhan teknis dari wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak […]
✕
Jangan Sampai Salah! Begini Cara Submit Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi