| No | Mata uang | Perubahan | Nilai |
|---|---|---|---|
| 1 | USD | ▲ | 16,887.00 |
| 2 | AUD | ▼ | 11,902.49 |
| 3 | CAD | ▲ | 12,372.01 |
| 4 | DKK | ▼ | 2,629.24 |
| 5 | HKD | ▲ | 2,160.21 |
| 6 | MYR | ▼ | 4,284.05 |
| 7 | NZD | ▼ | 9,985.16 |
| 8 | NOK | ▼ | 1,753.86 |
| 9 | GBP | ▼ | 22,597.92 |
| 10 | SGD | ▼ | 13,225.05 |
| 11 | SEK | ▼ | 1,835.53 |
| 12 | CHF | ▼ | 21,663.63 |
| 13 | JPY | ▼ | 107.21 |
| 14 | MMK | ▲ | 8.03 |
| 15 | INR | ▼ | 184.07 |
| 16 | KWD | ▲ | 54,919.29 |
| 17 | PKR | ▲ | 60.17 |
| 18 | PHP | ▼ | 288.37 |
| 19 | SAR | ▲ | 4,499.07 |
| 20 | LKR | ▲ | 54.45 |
| 21 | THB | ▼ | 532.43 |
| 22 | BND | ▼ | 13,229.01 |
| 23 | EUR | ▼ | 19,643.40 |
| 24 | CNY | ▼ | 2,444.78 |
| 25 | KRW | ▼ | 11.4 |
Sebelum Lapor SPT PPh Badan, Perhatikan Ketentuan Terbaru dalam PER-11/PJ/2025!
March 13, 2026

Seluruh Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilan yang diperoleh selama satu atau bagian Tahun Pajak. SPT berfungsi sebagai sarana pelaporan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk objek ataupun bukan objek pajak, serta informasi mengenai harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan terbaru mengenai penyampaian SPT Tahunan diatur dalam PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian Wajib Pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Pertama, pengisian dan penandatanganan SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya. Meskipun Wajib Pajak Badan telah memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, penyampaian SPT dan seluruh lampirannya tetap harus menggunakan Bahasa Indonesia, kecuali laporan keuangan yang diperkenankan dalam Bahasa Inggris. Melalui sistem Coretax, penandatanganan SPT kini dapat dilakukan secara elektronik oleh pengurus, direksi, atau pihak yang menerima kuasa. Jika SPT tidak ditandatangani atau tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Kedua, jika berdasarkan perhitungan dalam SPT terdapat pajak kurang bayar, maka pelunasan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum SPT disampaikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui deposit pajak atau kode billing. Apabila keterlambatan terjadi, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif suku bunga, yang dihitung sejak berakhirnya masa pelaporan hingga tanggal pembayaran, dengan durasi maksimum 24 bulan.
Ketiga, dari sisi waktu pelaporan, Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Jika membutuhkan waktu tambahan, Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu selama maksimal dua bulan. Namun, jika batas waktu maupun perpanjangan dilampaui tanpa penyampaian SPT, DJP dapat menerbitkan STP sebesar Rp1.000.000. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas pelaporan berakhir dan disertai:
- Estimasi perhitungan pajak terutang sementara,
- Laporan keuangan interim,
- Bukti pembayaran kekurangan pajak, serta
- Surat pernyataan dari auditor bila audit belum final.
Perubahan Struktur SPT Tahunan PPh Badan pada Coretax
PER-11/PJ/2025 menghadirkan perubahan signifikan dalam pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Hal-hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak antara lain:
- Pada tahap awal penyusunan draft SPT, sistem hanya menampilkan Formulir Induk, Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan), dan Lampiran L11-B (Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan).
- Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT terlebih dahulu, tidak lagi dari lampiran seperti pada Formulir 1771.
- Jawaban yang diberikan pada Induk SPT akan menentukan lampiran tambahan yang harus disertakan (bersifat adaptif).
- Terdapat 12 sektor usaha laporan keuangan pada Lampiran L1
- L1-A Umum
- L1-B Pabrikan
- L1-C Perdagangan
- L1-D Jasa
- L1-E Bank Konvensional
- L1-F Dana Pensiun
- L1-G Asuransi
- L1-H Properti
- L1-I Bank Syariah
- L1-J Infrastruktur
- L1-K Sekuritas
- L1-M Pembiayaan
- Koreksi fiskal dilakukan langsung pada setiap akun di laporan laba rugi, dan memungkinkan lebih dari satu kode koreksi fiskal dalam satu akun.
- Daftar Harta untuk perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal kini disajikan per kelompok aset sehingga lebih terstruktur.
- Beberapa data telah muncul otomatis (pre-populated) berdasarkan data perpajakan yang tersedia, namun tetap dapat diperbarui jika diperlukan.
Dengan memahami berbagai ketentuan tersebut, mulai dari persiapan dokumen, proses pengisian SPT melalui Coretax, hingga pelunasan kekurangan pajak, Wajib Pajak Badan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi terbaru.








