Tinggal Tunggu SAH! Saatnya Kenalan dengan Revisi PP 55/2022
March 13, 2026

Fasilitas PPh Final 0,5% masih menjadi primadona fasilitas yang digunakan oleh Wajib Pajak UMKM maupun orang pribadi. Namun, berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama digunakan selama 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, jangka waktu tertentu untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah menggunakan fasilitas ini sejak 2018 telah berakhir pada Tahun Pajak 2025. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah telah mengusulkan adanya Revisi PP 55/2022 yang berpotensi mengubah beberapa aspek penting, khususnya terkait kriteria dan masa pemanfaatan fasilitas.

Sebelum membahas usulan perubahan, penting untuk memahami terlebih dahulu ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan Umum PP 55/2022

Berdasarkan Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang:

  1. memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak; dan
  2. hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final UMKM.

Fasilitas Tarif Final 0,5% memiliki jangka waktu pemanfaatan yang berbeda tergantung pada bentuk badan usaha, yaitu:

  1. 3 tahun pajak untuk Perseroan Terbatas (PT),
  2. 4 tahun pajak untuk CV, firma, koperasi, dan PT perseorangan, serta
  3. 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun demikian, masa berlakunya dapat berakhir lebih cepat apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM, atau apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur pada poin sebelumnya.

Rancangan Revisi PP 55/2022

Pemerintah telah mengusulkan revisi atas PP 55/2022. Beberapa perubahan yang diusulkan berfokus pada penguatan pengawasan pemanfaatan fasilitas UMKM serta penyesuaian kebijakan untuk pelaku usaha kecil. Berikut poin-poin utama yang perlu diperhatikan.

  • Usulan Perubahan Pasal 57

Salah satu latar belakang revisi adalah meningkatnya praktik tax planning pada segmen UMKM, antara lain melalui:

    1. bunching (menahan omzet agar tetap di bawah threshold), dan
    2. firm-splitting (memecah usaha ke beberapa entitas).

Melalui revisi Pasal 57, Pemerintah mengusulkan pengetatan kriteria penerima fasilitas. Jika ketentuan ini disahkan, Wajib Pajak UMKM tidak secara otomatis dapat langsung menggunakan skema PPh Final 0,5% apabila terdapat indikasi ketidakwajaran struktur usaha. Implikasinya, pendekatan substance over form diperkirakan akan semakin ditekankan dalam evaluasi oleh DJP..

  • Usulan Perubahan Pasal 58

Pengaturan ulang metode perhitungan peredaran bruto juga menjadi salah satu aspek yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam usulan revisi, omzet UMKM akan dihitung dari seluruh peredaran usaha, termasuk:

    1. Penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas,
    2. Penghasilan yang dikenai PPh Final dan Non-final, serta
    3. Penghasilan dari luar negeri.
  • Usulan Perubahan Pasal 59

Di sisi lain, Pemerintah juga mengakomodasi permintaan pelaku UMKM untuk memperpanjang masa pemanfaatan fasilitas. Usulan yang muncul adalah penghapusan batas waktu tertentu bagi:

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
    2. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.

 

Kabar pilihan lainnya

September 14, 2026

Meski Tetap Tak Perlu Surat Ketetapan, PMK 28/2026 Update Syarat Baru WP Persyaratan Tertentu

Salah satu kategori Wajib Pajak yang dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Untuk melihat tata cara pengembalian […]
September 10, 2026

SPT Kurang Bayar Naik Tajam, DJP Nilai Coretax Mulai Tunjukkan Dampak Positif

Implementasi sistem Coretax mulai menunjukkan dampaknya terhadap pola pelaporan pajak di Indonesia. Meski sejak awal implementasi menuai berbagai keluhan teknis dari wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak […]
✕
Tinggal Tunggu SAH! Saatnya Kenalan dengan Revisi PP 55/2022
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi