SPT Tahunan Pegawai Lebih Praktis! Panduan Lapor PPh Lewat Coretax
November 2, 2026

SPT Tahunan Pegawai Lebih Praktis! Panduan Lapor PPh Lewat Coretax

Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib bagi setiap orang yang sudah memiliki NPWP. Wajib pajak yang berstatus pegawai tentu memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pajak atas penghasilan yang telah diperolehnya dalam satu tahun pajak. Sistem self assessment yang berlaku memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan secara mandiri kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan. Dengan melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa telah membayar jumlah pajak sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya. 

Kini sistem perpajakan Indonesia telah beralih ke Coretax, dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Sebelum itu, pastikan Wajib Pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP.

Tahapan dalam pelaporan SPT Tahunan OP bagi Pegawai melalui Coretax adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Persiapan Bukti Potong

  1. Login pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna diisi dengan NIK/NPWP 16 digit, masukkan kata sandi sesuai dengan password Coretax, dan kode keamanan (Captcha).
  2. Untuk mengunduh dokumen Bukti Potong yang telah diterbitkan oleh Pemotong Pajak Penghasilan pada portal Wajib Pajak.
  3. Pilih Portal Saya.
  4. Pilih Dokumen Saya, kemudian klik tanda refresh untuk memunculkan seluruh file dokumen yang tersedia, dan pilih Dokumen Bukti Potong yang akan diunduh.

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

  1. Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik pada pilihan Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Pastikan sudah di menu Konsep SPT. Perlu diperhatikan, pastikan sebelum memilih “Buat Konsep SPT” belum terdapat draft SPT yang sama pada daftar kolom “Jenis SPT”.
  3. Pilih Buat Konsep SPT, kemudian pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, dan klik lanjut.
  4. Pilih Jenis Periode SPT pada SPT Tahunan, kemudian pilih periode dan tahun pajak (contoh: Januari 2025-Desember 2025), dan klik lanjut.
  5. Untuk melakukan pengisian SPT pilih lambang pensil. Pastikan draft SPT yang telah dibuat telah sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak.

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

  1. Pada pengisian induk SPT, bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silahkan pilih Sumber Penghasilan “Pekerjaan”, dan pilih Metode Pembukuan “Pencatatan”.  Secara default formulir yang pertama kali tersedia pada konsep SPT PPH OP meliputi formulir Induk SPT dan Lampiran L-1. Identitas WP akan terisi secara otomatis oleh sistem.
  2. Isi bagian Ikhtisar Penghasilan Neto sesuai kondisi WP OP yang sebenarnya. Bagian Induk akan menentukan Lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan WP OP, maka perhatikan pada setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang ada.
  3. Isi jawaban atas pertanyaan yang tertera pada bagian Perhitungan Pajak Terutang. Pada bagian ini penghasilan neto setahun, penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto, penghasilan kena pajak, jumlah PPh terutang, dan jumlah PPh terutang setelah pengurangan PPh terutang akan secara otomatis terisi oleh sistem.
  4. Isi jawaban atas pertanyaan pada bagian Kredit pajak. Pada bagian PPh Kurang/Lebih Bayar akan terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan data pada Coretax.
  5. Bagian Pembetulan akan terisi apabila status SPT Tahunan WP Kurang/Lebih Bayar, dan Bagian Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar dapat dilengkapi apabila status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih Bayar dan WP mengajukan pengembalian.
  6. Isi jawaban atas pertanyaan pada bagian Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.
  7. Isi jawaban atas pertanyaan pada bagian Pernyataan Transaksi Lainnya dan pertanyaan 14e dan 14f akan terisi oleh sistem.
  8. Isi jawaban atas pertanyaan pada bagian Lampiran Tambahan.

Tahap 4: Pengisian Lampiran

  1. Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun Pajak, pilihlah Tambah untuk menambahkan harta pada akhir tahun, pilih lambang Pensil untuk mengubah isian data pada harta sebelumnya, dan pilih lambang Hapus untuk menghapus data harta. Bagi Wajib Pajak yang memiliki harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir pajak wajib dilakukan update terkait kelengkapan data pada Harta tersebut.
  2. Pada bagian Pengisian Kas dan Setara Kas, isikan sesuai dengan kondisi sebenarnya Wajib Pajak dan klik Simpan.
  3. Pada bagian Pengisian Harta Bergerak, pilih Tambah untuk menambahkan harta pada akhir tahun dan klik Simpan setelah seluruh data terisi.
  4. Pada bagian Utang Pada Akhir Tahun Pajak, pilih Tambah untuk menambahkan utang pada akhir tahun dan klik Simpan setelah seluruh data terisi.
  5. Pengisian Daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP.
  6. Pada bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, tabel akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak dapat menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan.
  7. Pada bagian Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh, tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila WP memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan lain, maka WP dapat menambahkan data. Selanjutnya kembali ke Induk SPT.
  8. Pada bagian Perhitungan Pajak Terutang, pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurangan PPh terutang = D.10. 

Tahap 5: Penyampaian SPT

  1. Pada bagian Induk Pernyataan, centang pernyataan kebenaran pengisian data, lalu klik Simpan Konsep, kemudian klik Bayar dan Lapor.
  2. Selanjutnya, pilih Kode Otorisasi DJP, isikan dengan Passphrase yang telah dibuat sebelumnya, lalu konfirmasi tanda tangan dan simpan.

Setelah pelaporan berhasil, maka SPT Tahunan PPh OP akan berpindah ke menu SPT Dilaporkan. Pada halaman tersebut, Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan mencetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan.

 

Kabar pilihan lainnya

✕
SPT Tahunan Pegawai Lebih Praktis! Panduan Lapor PPh Lewat Coretax
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi