PKP Harus Tahu! Perbedaan Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti
May 22, 2026

Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PKP sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, dalam praktiknya masih banyak kasus dimana PKP salah dalam membuat faktur pajak. Dengan demikian, DJP memberikan ruang untuk melakukan pembetulan melalui penerbitan faktur pajak pengganti serta pembatalan melalui faktur pajak batal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Pembatalan Faktur Pajak

Merujuk pada Pasal 49 PER-11/2025, PKP dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak apabila transaksi BKP/JKP dibatalkan, faktur dibuat atas transaksi yang seharusnya tidak dikenai PPN, atau terdapat kesalahan pada identitas pembeli. Pada umumnya, dalam hal terjadi pembatalan transaksi, PKP penjual berkewajiban menerbitkan faktur pajak batal. Namun, sebelum penerbitan faktur pajak batal tersebut, PKP penjual harus memperoleh bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa memang telah terjadi pembatalan transaksi, seperti pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis. Perlu diketahui, apabila faktur pajak belum dilaporkan dalam SPT Masa, faktur tersebut tidak perlu disampaikan dalam pelaporan. Namun, apabila faktur pajak telah dilaporkan, maka wajib dilakukan pembetulan SPT Masa PPN. Selain itu, pembatalan melalui sistem Coretax yang disediakan DJP juga mensyaratkan adanya konfirmasi dari pihak pembeli, sehingga pembatalan faktur tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual. 

Terdapat pengecualian bahwa bagi PKP Toko Retail tidak diperbolehkan melakukan pembatalan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada turis asing yang telah memberitahukan serta menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail, apabila atas faktur tersebut telah diajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh turis asing yang bersangkutan. Perlu ditekankan, apabila telah membuat faktur pajak batal, maka Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sudah digunakan pada faktur pajak sebelumnya tidak dapat digunakan lagi dalam pembuatan faktur pajak batal. 

Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, menurut Pasal 48 PER-11/2025, apabila terjadi kesalahan pengisian atau penulisan, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak yang telah diterbitkan. Pembetulan faktur ini dapat dilakukan dengan cara menerbitkan faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti nantinya akan dibuat oleh PKP ketika terdapat kesalahan dalam proses penginputannya sehingga PKP perlu membuat faktur pajak penggantinya. Faktur pajak pengganti hanya dapat diterbitkan apabila kesalahan yang terjadi berkaitan dengan nilai transaksi, seperti kekeliruan dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP), uraian barang atau jasa meliputi nama, spesifikasi, jumlah, maupun satuan, serta kesalahan lain yang mengakibatkan informasi dalam faktur menjadi tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak benar. 

Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) PER-11/2025, faktur pajak pengganti akan diterbitkan selama SPT Masa PPN masih dapat disampaikan atau dibetulkan. Jika faktur yang diganti telah dilaporkan, baik PKP penjual maupun pembeli wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN. PKP wajib mengunggah faktur pajak pengganti paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak penerbitannya serta dilaporkan dalam masa pajak yang sama dengan faktur yang diganti dengan nilai dan keterangan yang telah diperbaiki. Sama seperti pembatalan faktur pajak, penerbitan faktur pajak pengganti di Coretax mensyaratkan adanya konfirmasi dari pihak pembeli sehingga PKP tidak dapat melakukan penggantian secara sepihak. 

Aspek
Pembatalan Faktur Pajak
Faktur Pajak Pengganti
Dasar Hukum
Pasal 49 PER-11/2025
Pasal 48 dan Pasal 50 PER-11/2025
Kondisi
Dilakukan apabila transaksi BKP/JKP dibatalkan, transaksi seharusnya tidak dikenai PPN, atau terdapat kesalahan identitas pembeli.
Dilakukan apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan dalam faktur pajak yang telah diterbitkan.
Tujuan
Membatalkan faktur pajak karena transaksi tidak terjadi atau tidak seharusnya dikenai PPN.
Memperbaiki kesalahan data dalam faktur pajak yang telah diterbitkan.
Pelaporan Masa PPN
Jika faktur telah dilaporkan, wajib dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Jika faktur yang diganti telah dilaporkan, penjual dan pembeli wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Prosedur di Coretax
Memerlukan konfirmasi dari pihak pembeli sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual.
Memerlukan konfirmasi dari pihak pembeli sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual.

 

Kabar pilihan lainnya

✕
PKP Harus Tahu! Perbedaan Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi