Ayo Mudik, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama Lebaran 2026!
March 12, 2026

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur hari raya Idul fitri 1447 H, Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas tiket pesawat dalam negeri kelas ekonomi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 (PMK 4/2026). Berbeda dengan insentif PPN DTP tiket pesawat periode Nataru sebelumnya yang hanya ditanggung sebagian, kali ini pemerintah menanggung 100% PPN yang timbul atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal tersebut.

PPN DTP yang dimaksud merupakan insentif PPN yang terutang atas tarif dasar (base fase) dan biaya tambahan bahan bakar fuel surcharge. Sementara itu, komponen tambahan seperti biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi (seat selection), atau layanan opsional lainnya, tetap dikenakan PPN dan dibayar oleh penumpang.

Sesuai Pasal 3 ayat (1), insentif PPN DTP ini diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 s.d. 19 Maret 2026. Dengan periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026. Oleh karena itu, apabila pembelian tiket atau pelaksanaan penerbangan dilakukan di luar periode tersebut, atau penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat dimanfaatkan.

Untuk menerapkan insentif ini, pemerintah telah memberikan contoh penerapan melalui Lampiran yang tidak terlepas dari PMK 4/2026 tersebut. Sebagai contoh, Tuan NUS membeli tiket pada tanggal 10 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.261.756. Adapun komponen biaya tiket tersebut antara lain:

  1. Tarif dasar : Rp   790.000
  2. Fuel Surcharge : Rp   121.600
  3. IWJR fee : Rp       5.000
  4. Passenger service charge : Rp   119.880
  5. Value Added Tax (VAT) : Rp   100.276
  6. Extra baggage (include VAT) : Rp 75.000
  7. Seat selection (include VAT) : Rp     50.000
  8. Total : Rp1.261.756

Berdasarkan data tersebut, diketahui PPN terutang sebagai berikut:

  1. PPN terutang atas tarif dasar dan fuel surcharge 12% x 11/12 x (Rp790.000 + Rp121.600) = Rp100.276
  2. PPN terutang atas extra baggage sebesar 11/111 x Rp75.000 = Rp7.432
  3. PPN terutang atas seat selection sebesar 11/111 x Rp50.000 = Rp4.955

Dengan demikian, PPN DTP ialah sebesar Rp100.276. Sementara, PPN terutang sebesar Rp7.432 dan Rp4.955 merupakan PPN yang dipungut kepada konsumen.

 

Kabar pilihan lainnya

September 9, 2026

Cukai MBDK Belum Juga Diterapkan, Pemerintah Siapkan Nutri Level Pada Kemasan untuk Tekan Konsumsi Gula Masyarakat!

Pada tahun 2024, Indonesia menempati peringkat kelima di dunia dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak, yaitu mencapai 20,4 juta orang. Salah satu langkah yang dapat dilakukan […]
✕
Ayo Mudik, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama Lebaran 2026!
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi