Studi Kasus: Aspek Perpajakan atas Penghasilan Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya
March 16, 2026

Dalam contoh ini, dr. Andy adalah seorang Dokter PNS Golongan II/d di RSU Taxhub, dengan status K/2, yang menerima penghasilan dari berbagai sumber selama tahun 2025. Penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan sebagai PNS (pegawai tetap), pekerjaan bebas sebagai dokter praktik, usaha praktik pribadi, serta honor kegiatan sebagai narasumber. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengelompokkan penghasilan berdasarkan jenisnya dan menentukan penghasilan neto sebelum menghitung PPh terutang.

Download: Studi Kasus – Aspek Perpajakan atas Penghasilan Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya

Kabar pilihan lainnya

September 10, 2026

SPT Kurang Bayar Naik Tajam, DJP Nilai Coretax Mulai Tunjukkan Dampak Positif

Implementasi sistem Coretax mulai menunjukkan dampaknya terhadap pola pelaporan pajak di Indonesia. Meski sejak awal implementasi menuai berbagai keluhan teknis dari wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak […]
✕
Studi Kasus: Aspek Perpajakan atas Penghasilan Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi