| No | Mata uang | Perubahan | Nilai |
|---|---|---|---|
| 1 | USD | ▲ | 16,887.00 |
| 2 | AUD | ▼ | 11,902.49 |
| 3 | CAD | ▲ | 12,372.01 |
| 4 | DKK | ▼ | 2,629.24 |
| 5 | HKD | ▲ | 2,160.21 |
| 6 | MYR | ▼ | 4,284.05 |
| 7 | NZD | ▼ | 9,985.16 |
| 8 | NOK | ▼ | 1,753.86 |
| 9 | GBP | ▼ | 22,597.92 |
| 10 | SGD | ▼ | 13,225.05 |
| 11 | SEK | ▼ | 1,835.53 |
| 12 | CHF | ▼ | 21,663.63 |
| 13 | JPY | ▼ | 107.21 |
| 14 | MMK | ▲ | 8.03 |
| 15 | INR | ▼ | 184.07 |
| 16 | KWD | ▲ | 54,919.29 |
| 17 | PKR | ▲ | 60.17 |
| 18 | PHP | ▼ | 288.37 |
| 19 | SAR | ▲ | 4,499.07 |
| 20 | LKR | ▲ | 54.45 |
| 21 | THB | ▼ | 532.43 |
| 22 | BND | ▼ | 13,229.01 |
| 23 | EUR | ▼ | 19,643.40 |
| 24 | CNY | ▼ | 2,444.78 |
| 25 | KRW | ▼ | 11.4 |
Kupas Tuntas Administrasi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
June 3, 2026

Salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah mengajukan banding dan gugatan kepada pengadilan pajak. Dalam proses banding atau gugatan, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa hukum sebagai wakil yang melakukan pembelaan atas sengketa yang berlangsung di pengadilan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 184/2017”), Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Sebagai wakil Wajib Pajak, persyaratan dan tata cara menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak juga diatur dalam ketentuan perpajakan. Hal ini berkaitan dengan salah satu tugas Pengadilan Pajak yaitu mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak. Pengawasan ini bertujuan agar bantuan hukum yang diberikan mencerminkan kepatuhan dan keadilan serta menjamin profesionalitas pemberian bantuan hukum kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Persyaratan Menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Kuasa hukum pengadilan pajak harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 184/2017. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 2 yakni:
1. Persayaratan Umum
Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum berstatus sebagai WNI serta mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut harus dapat dibuktikan dengan:
- Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
- Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang yang telah disebutkan sebelumnya harus dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
1) ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
2) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
3) sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
4) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
2. Persayaratan Khusus
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak antara lain yaitu:
- memiliki NPWP,
- memiliki tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2 tahun terakhir,
- memiliki SKCK,
- menandatangani pakta integritas,
- tidak bekerja sebagai PNS atau pejabat negara lainnya, dan
- memiliki izin kuasa hukum.
Seluruh persyaratan umum dan khusus ini harus dipenuhi oleh calon Kuasa Hukum agar dapat menjadi wakil Wajib Pajak di pengadilan pajak.
Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak adalah memiliki izin kuasa hukum. Izin Kuasa Hukum terbagi menjadi 2 yaitu Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai. Untuk mendapatkan izin kuasa hukum, permohonan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan format yang sudah tersedia di lampiran I Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi negeri yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (RI),
- dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan,
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer,
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat menggunakan format sesuai lampiran II Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024,
- pakta integritas bermaterai elektronik (e-meterai) yang dibuat menggunakan format sesuai lampiran II Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024,
- Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak jika pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Pajak,
- Kartu Keluarga (KK) jika merupakan seorang istri yang pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, dan
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat menggunakan format sesuai lampiran II Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.
Setelah seluruh dokumen siap untuk dilampirkan, calon Kuasa Hukum sebagai Pemohon mengajukan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
Pemberian Izin Kuasa Hukum
Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan Izin Kuasa Hukum maksimal tiga hari sejak permohonan diterima. Setelah penelitian selesai dilaksanakan dan dinyatakan sudah lengkap, Pengadilan Pajak akan menginformasikan melalui surat elektronik. Namun, jika dokumen dinyatakan tidak lengkap oleh Pengadilan Pajak, calon Kuasa Hukum harus melengkapi dokumen tersebut dalam 3 hari sejak diinformasikan oleh Pengadilan Pajak. Apabila setelah batas waktu tersebut dokumen masih tidak lengkap, permohonan pengajuan Izin Kuasa Hukum tidak dapat ditindaklanjuti.
Dokumen yang sudah dinyatakan lengkap ditindaklanjuti oleh Pengadilan Pajak untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum. Izin Kuasa Hukum ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Kemudian, salinan Keputusan Ketua dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Pajak. Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan maksimal 5 hari sejak Pengadilan Pajak menyatakan dokumen permohonan telah lengkap dan menginformasikan kepada calon Kuasa Hukum.
Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan dengan Keputusan Ketua. Izin Kuasa Hukum dapat diperpanjang setelah masa berlaku telah habis dengan mengajukan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Pajak. Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan format yang sudah tersedia di lampiran Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024,
- bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer, dan
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat menggunakan format sesuai lampiran II Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.
Permohonan pengajuan perpanjangan Izin Kuasa Hukum dapat dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum tersebut berakhir.








