Studi Kasus: Perpajakan atas Penghasilan Profesi Guru dan Dosen
March 16, 2026

Dalam contoh ini, Tuan Argha merupakan Dosen PNS Golongan II/d di Taxhub University, dengan status K/1, yang menerima penghasilan dari berbagai sumber selama tahun 2025. Penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan sebagai PNS (Dosen pegawai tetap) di Taxhub University, usaha pendidikan berupa Bimbel Argahub, penelitian, serta honor kegiatan sebagai narasumber. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengelompokkan penghasilan berdasarkan jenisnya dan menentukan penghasilan neto sebelum menghitung PPh terutang.

Download: Studi Kasus – Perpajakan atas Penghasilan Profesi Guru dan Dosen

Kabar pilihan lainnya

June 4, 2026

Begini Cara Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak Sesuai Ketentuan Terupdate

Jenjang perizinan Konsultan Pajak diatur oleh Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Sesuai peraturan, Izin Praktik Konsultan Pajak […]
✕
Studi Kasus: Perpajakan atas Penghasilan Profesi Guru dan Dosen
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi