Aspek Perpajakan atas Penghasilan Profesi Guru dan Dosen
June 4, 2026

Definisi Profesi Pengajar

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas mengajar, membimbing, mengarahkan, serta mengevaluasi peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah. Sementara itu, dosen selain mengajar juga menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Guru dan Dosen merupakan contoh dari Pengajar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengajar merupakan orang yang mengajar, seperti halnya guru ataupun pelatih. Dengan beragamnya sumber penghasilan yang dapat diterima oleh Guru dan Dosen, maka Pengajar perlu memahami perlakuan pajaknya.

Hak dan Kewajiban Pengajar Sebagai Wajib Pajak

Sebagai bagian dari Wajib Pajak, profesi Pengajar memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang sama seperti profesi lainnya. Adapun ringkasan hak dan kewajiban Pengajar sebagai Wajib Pajak dapat dilihat pada tabel berikut.

 

Aspek 

Uraian 

Hak Pengajar sebagai WP
  1. Memperoleh informasi, pengarahan, dan pembinaan dari petugas pajak,
  2. melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan,
  3. mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT, ataupun
  4. memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
  5. Khusus PPh Pasal 21 non-final: pemotongan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak yang sama
Kewajiban Pengajar sebagai WP
  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NIK/NPWP 16 digit dan melakukan aktivasi akun Coretax,
  2. menghitung pajak sendiri, serta harus melakukan pencatatan atau pembukuan atas penghasilan yang diterima,
  3. membuat kode billing sebelum melakukan pembayaran, ataupun
  4. melaporkan pajak yang telah dibayar dengan menggunakan SPT Masa maupun SPT Tahunan, dan lain sebagainya.

Sumber Penghasilan Pengajar

1. Pengajar sebagai Pegawai Tetap

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 168 Tahun 2023, pegawai tetap adalah individu yang menerima penghasilan secara teratur atas hubungan kerja dengan pemberi kerja, termasuk pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sepanjang bekerja penuh pada pekerjaan tersebut.

Dalam konteks profesi pendidikan, guru dan dosen baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, serta pengajar pada lembaga pendidikan formal maupun kursus, dikategorikan sebagai pegawai tetap. Lalu, bagaimana dengan pegawai kontrak? Pengajar kontrak merupakan pengajar yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Karena penghasilannya diterima secara terus-menerus selama masa kontrak, maka kewajiban perpajakan pengajar kontrak mengikuti ketentuan yang sama seperti pengajar pegawai tetap.

Sebagai pegawai tetap, Pengajar memperoleh penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan tersebut dilakukan oleh instansi pendidikan atau pemberi kerja. Pada setiap masa pajak, pemberi kerja wajib memotong pajak sesuai ketentuan PMK 168/PMK.03/2023 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikelompokkan ke dalam kategori A, B, atau C berdasarkan status PTKP dan besaran penghasilan bruto.

 Perhitungan PPh atas Pengajar pegawai tetap dilakukan dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Atas PhKP tersebut diterapkan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh untuk menentukan besarnya PPh Terutang.

Sebagai contoh, Tuan Adhi telah bekerja sebagai pengajar di Sekolah Alam Taxhub selama empat tahun. Atas gaji yang diterimanya setiap bulan, Sekolah Alam Taxhub sebagai pemberi kerja akan melakukan pemotongan PPh 21 dan menyetorkannya ke kas negara. Di akhir tahun, Tuan Adhi akan menerima bukti potong 1721-A1 yang digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

2. Pengajar dari Pemberian Jasa Tertentu

Selain memperoleh penghasilan dari hubungan kerja sebagai pegawai tetap, banyak Pengajar yang juga menjalankan kegiatan profesional lain secara mandiri, misalnya sebagai narasumber seminar, penceramah, moderator, pelatih, atau penyuluh. Pengajar juga dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan intelektual lainnya, seperti royalti atas karya ilmiah, buku, modul pelatihan, atau hasil penelitian yang dipublikasikan. Pada situasi seperti ini, penghasilan yang diterima tidak berasal dari hubungan kerja dengan satu pemberi kerja tertentu, melainkan merupakan imbalan atas jasa yang diberikan secara profesional. Oleh karena itu, pajak atas penghasilan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas dan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai.

Mengacu pada Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan Bukan Pegawai adalah orang pribadi yang tidak memiliki status sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, tetapi memperoleh penghasilan sebagai kompensasi atas pekerjaan bebas atau atas jasa yang dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang memberikan penghasilan.

Penghasilan Pengajar dari pemberian jasa profesional seperti narasumber, moderator, atau pelatih diperlakukan sebagai pekerjaan bebas (bukan pegawai) dengan dasar pengenaan sebesar 50% dari penghasilan bruto yang kemudian dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Apabila pengajar menerima royalti atas karya intelektual, penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

3. Pengajar yang Menjalakan Usaha Jasa Pendidikan

Sebagian Pengajar juga mengembangkan kegiatan bisnis di bidang pendidikan, seperti membuka bimbingan belajar, kursus, atau lembaga pendidikan nonformal lainnya. Jika Pengajar menjalankan usaha jasa pendidikan, maka perlakuan pajaknya tidak lagi mengikuti ketentuan pemotongan PPh atas pegawai tetap atau bukan pegawai, melainkan mengikuti ketentuan perpajakan untuk pelaku usaha.

Dalam hal ini, omzet usaha dibagi menjadi 2 kategori yang menentukan treatment perpajakan yang harus dipatuhi.

  1. Pertama, jika omzet usaha kurang dari 4,8 Miliar dalam 1 tahun, Pengajar dapat menggunakan metode pencatatan dan menghitung penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan metode ini, jumlah penghasilan neto diperoleh dari perkalian antara penghasilan bruto dengan persentase norma sesuai klasifikasi usaha yang telah diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015.
  2. Kedua, jika omzet usaha melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun, Pengajar wajib melakukan pembukuan secara lengkap. Dalam metode pembukuan, penghasilan neto dihitung dari selisih antara penghasilan bruto dan berbagai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, serta memelihara penghasilan (biaya 3M). Biaya-biaya tersebut antara lain dapat berupa:
    1. Biaya tenaga kerja (gaji, honor, bonus, tunjangan);
    2. Biaya perlengkapan bimbingan belajar;
    3. Biaya listrik dan operasional bimbingan belajar;
    4. Biaya administrasi;
    5. Pajak selain Pajak Penghasilan

4. Pengajar Berpenghasilan dengan Tarif PPh Final

Kelompok penghasilan terakhir yang mungkin diterima oleh Pengajar adalah penghasilan yang pembayarannya dilakukan secara sekaligus, seperti uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Jenis penghasilan tersebut dikenai PPh Final sehingga pemenuhan kewajiban pajaknya dianggap selesai pada saat penghasilan tersebut dipotong dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Di samping itu, honorarium yang menjadi beban APBN atau APBD dan diterima oleh pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI/Polri juga tidak dapat dikreditkan karena termasuk dalam PPh Pasal 21 yang bersifat final, sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Pengenaan PPh Pasal 21 final tersebut berlaku atas honorarium yang tidak diberikan secara tetap dan teratur setiap bulan. Misalnya, honorarium atas pelaksanaan kegiatan seperti rapat, pengawas ujian, uang lembur, uang makan, dan berbagai aktivitas sejenis lainnya.

Oleh karena itu, dengan beragam sumber penghasilan yang diterima oleh guru dan dosen, penting bagi para Pengajar untuk memahami klasifikasi penghasilan dan kewajiban perpajakannya, baik yang bersifat final maupun tidak final.

 

Kabar pilihan lainnya

March 27, 2026

Mundur ke April 2026, Pemerintah Terbitkan KEP-55/PJ/2026 untuk Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2025

Menyambut pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak […]
September 9, 2026

Cukai MBDK Belum Juga Diterapkan, Pemerintah Siapkan Nutri Level Pada Kemasan untuk Tekan Konsumsi Gula Masyarakat!

Pada tahun 2024, Indonesia menempati peringkat kelima di dunia dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak, yaitu mencapai 20,4 juta orang. Salah satu langkah yang dapat dilakukan […]
✕
Aspek Perpajakan atas Penghasilan Profesi Guru dan Dosen
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi