Meski Bukan Karyawan, Tetap Wajib Pajak! Begini Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax
September 2, 2026

Banyak yang mengira Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dibutuhkan oleh karyawan untuk kebutuhan administrasi perusahaan. Pada kenyataannya setiap OP yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi Wajib Pajak juga memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Setelah implementasi Coretax, mekanisme pendaftaran NPWP kini dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk mengetahui tata cara pendaftaran NPWP agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Syarat Subjektif dan Objektif 

Syarat subjektif untuk Orang Pribadi adalah bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan mengenai Subjek Pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara itu, syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang telah menerima atau memperoleh penghasilan. Hal ini diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri memiliki kewajiban menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni sebesar Rp54.000.000 dalam satu tahun. Besaran PTKP tersebut berlaku bagi orang pribadi yang belum kawin dan tidak memiliki tanggungan. Apabila orang pribadi tersebut telah kawin, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000. Selain itu, apabila orang pribadi tersebut memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, diberikan tambahan besaran PTKP untuk paling banyak 3 orang. 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak, sehingga setiap WP hanya memiliki 1 NPWP. Saat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP diwajibkan untuk mencantumkan NPWP. Oleh sebab itu, WP yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 2 PMK 136/2023, bagi WPOP juga dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sebagai identitas WP dengan melakukan aktivasi NIK melalui Coretax.

Prosedur Pendaftaran NPWP melalui Coretax

Sejalan dengan berlakunya Coretax, pendaftaran NPWP Orang Pribadi dilakukan secara elektronik. Untuk mempermudah proses pendaftaran, WP perlu menyiapkan dokumen-dokumen yaitu KTP, Kartu Keluarga, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Secara umum, tahapan pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak masuk halaman utama lalu klik “Daftar di sini” untuk mendapatkan akun Coretax.

2. Untuk mendaftarkan Wajib Pajak Orang Pribadi, pilih “Perorangan”.

3. Pilih “Ya, Wajib Pajak memiliki NIK” untuk kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Wajib Pajak Orang Pribadi baru diwajibkan untuk mengisi identitas secara lengkap.

5. Pada bagian verifikasi data kontak, Wajib Pajak mengisi data email dan nomor ponsel aktif yang belum digunakan untuk pendaftaran sebelumnya. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email dan nomor ponsel.

6. Wajib Pajak dapat menambahkan identitas orang lain yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

7. Wajib Pajak mengisi data klasifikasi lapangan usaha dengan memilih metode pembukuan yang dilakukan, memilih mata uang pembukuan, dan periode pembukuan. 

8. Wajib Pajak memilih “Add” untuk mengisi data sumber penghasilan sesuai dengan kondisi Wajib Pajak.

9. Wajib Pajak diminta untuk melengkapi data alamat secara lengkap. Apabila alamat KTP sama dengan alamat tempat tinggal silahkan pilih “Copy from Domicile”. 

10. Wajib Pajak dapat memilih mengunggah file foto yang sudah dimiliki atau membuka kamera untuk melampirkan foto diri.

11. Wajib Pajak melakukan konfirmasi pernyataan dengan ceklis pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sudah benar dan jelas.

Setelah mengikuti tahapan ini, Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran NPWP. Wajib Pajak dapat memeriksa email yang telah didaftarkan untuk menerima NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Kabar pilihan lainnya

September 14, 2026

Meski Tetap Tak Perlu Surat Ketetapan, PMK 28/2026 Update Syarat Baru WP Persyaratan Tertentu

Salah satu kategori Wajib Pajak yang dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Untuk melihat tata cara pengembalian […]
✕
Meski Bukan Karyawan, Tetap Wajib Pajak! Begini Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi