Tak Perlu Bingung Lagi! Begini Cara Memberitahukan Penggunaan NPPN Lewat Coretax
March 13, 2026

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan salah satu metode yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu dalam menghitung penghasilan neto, khususnya bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Seiring dengan implementasi sistem Coretax, mekanisme penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN kini dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami prosedur resmi pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax.

Pengertian NPPN

NPPN adalah persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan penghasilan bruto, tanpa memperhitungkan biaya secara rinci. Adapun syarat menggunakan NPPN sesuai PMK 81/2024 adalah sebagai berikut:

  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
  • Memiliki omzet kurang dari Rp4,8 M dalam setahun,
  • Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lama 3 bulan pada Tahun Pajak yang bersangkutan.

Dengan menggunakan NPPN, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan persentase Norma yang tercantum dalam ketentuan perpajakan sesuai Lampiran PER 17 Tahun 2015.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terkait NPPN

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan berhak menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto. Namun demikian, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP sesuai jangka waktu yang ditentukan,
  • Melakukan pencatatan atas omzet, serta
  • Menggunakan norma yang sesuai dengan jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan.

Perlu dicatat bahwa penggunaan NPPN ini bersifat pemberitahuan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu menunggu persetujuan DJP untuk dapat menggunakan NPPN.

Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak, yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak dengan Tahun Pajak sama dengan tahun kalender. Apabila kewajiban pemberitahuan tidak dipenuhi, maka Wajib Pajak dianggap tidak menggunakan NPPN dan wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan. 

Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax

Dengan berlakunya sistem Coretax, penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan secara elektronik. Secara umum, tahapan pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak login ke sistem Coretax.
  2. Pilih Menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian pilih “Layanan Administrasi” lalu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  3. Pilih Formulir “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”, lalu pilih Formulir “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”. Kemudian, klik Simpan.
  4. Pilih sub-menu “Alur Kasus” dan lengkapi data usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan, termasuk jenis kegiatan usaha dan lokasi usaha.
  5. Gulir ke bawah, lalu tekan Simpan.
  6. Gulir ke bawah lagi, kemudian tekan “Create PDF”.
  7. Lengkapi Formulir Dokumen, lalu tekan Simpan.
  8. Pilih “Sign”, kemudian tandatangani menggunakan sertifikat elektronik Wajib Pajak.
  9. Muncul notifikasi Sukses, kemudian tekan “Submit”.
  10. Jika telah sukses, maka perutean kasus akan ditutup.
  11. Setelah pemberitahuan berhasil disampaikan, sistem akan memberikan bukti penerimaan sebagai arsip administrasi Wajib Pajak yang dapat diakses melalui sub-menu “Dokumen”.
  12. Status penggunaan NPPN oleh WP dapat dilihat melalui Menu “Portal Saya” lalu “Profil Saya”, kemudian pilih “Fasilitas Aktif”.

Dengan demikian, sejak pemberitahuan disampaikan melalui Coretax, Wajib Pajak secara sah dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Kabar pilihan lainnya

March 27, 2026

Mundur ke April 2026, Pemerintah Terbitkan KEP-55/PJ/2026 untuk Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2025

Menyambut pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak […]
✕
Tak Perlu Bingung Lagi! Begini Cara Memberitahukan Penggunaan NPPN Lewat Coretax
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi