Ingin Berkarir sebagai Konsultan Pajak? Simak Aturan dan Proses Perizinannya
March 13, 2026

Konsultan Pajak memegang peranan strategis dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam UU KUP, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menunjuk pihak yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan sebagai kuasanya dalam melaksanakan urusan perpajakan. Oleh karena itu, selain memberikan konsultasi, Konsultan Pajak juga dapat berperan sebagai kuasa hukum dalam proses administrasi perpajakan guna memastikan kepatuhan Wajib Pajak telah dijalankan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Melihat kebutuhan pasar yang terus meningkat, profesi Konsultan Pajak menjadi salah satu peluang karir menjanjikan di bidang perpajakan. Untuk menjaga kualitas layanan dan profesionalitas, Pemerintah mengatur tata kelola profesi Konsultan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak.

Melalui peraturan tersebut, Pemerintah menetapkan tata cara perizinan administratif yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pajak untuk memperoleh Izin Praktik. Apabila seluruh syarat sebagai Konsultan Pajak telah terpenuhi, maka Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan Izin Praktik kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui laman https://sikop.kemenkeu.go.id/. Adapun dokumen yang harus dilampirkan, antara lain adalah:

  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan sesuai format
  2. Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, paling lambat 2 tahun sejak tanggal terbit sertifikat konsultan pajak
  3. SKCK dari Polri
  4. Pas foto terakhir berwarna dengan latar putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi NPWP
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD sesuai format
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak
  9. Surat pernyataan berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sesuai format.

Dalam hal Konsultan Pajak merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai maupun pensiunan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Konsultan Pajak wajib melampirkan fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun. 

Adapun tata cara untuk mengajukan permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak adalah sebagai berikut.

  1. Login pada laman SIKOP, kemudian pilih menu Pendaftaran, kemudian baca informasi pendaftaran dan tekan “Lanjut”.
  2. Lengkapi formulir pendaftaran. Untuk mantan pegawai atau pensiunan DJP, akan diminta melengkapi formulir tambahan yang diminta pada bagian bawah formulir.
  3. Tambahkan dokumen yang perlu dilampirkan sesuai PMK 175/2022* sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas.
  4. Tekan Selesai.

Sebagai langkah terakhir, Anda perlu mengirimkan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dari SIKOP yang sudah ditandatangani beserta seluruh dokumen yang harus dilampirkan ke email konsultanpajak@kemenkeu.go.id dan CC ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. 

Kabar pilihan lainnya

September 14, 2026

Meski Tetap Tak Perlu Surat Ketetapan, PMK 28/2026 Update Syarat Baru WP Persyaratan Tertentu

Salah satu kategori Wajib Pajak yang dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Untuk melihat tata cara pengembalian […]
✕
Ingin Berkarir sebagai Konsultan Pajak? Simak Aturan dan Proses Perizinannya
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi