NPWP Suami Istri Mau Digabung? Simak Panduan Lengkapnya di Coretax
March 2, 2026

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak pasangan suami istri untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pada prinsipnya kewajiban Pajak Penghasilan suami dan istri digabungkan sebagai satu kesatuan ekonomi dalam satu unit keluarga, kecuali apabila istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau terdapat pemisahan harta berdasarkan perjanjian perkawinan. Seiring dengan implementasi sistem Coretax, proses penggabungan NPWP suami istri dilakukan secara elektronik melalui pembaruan data unit pajak keluarga.

Per tanggal 25 Januari 2026 lalu, DJP telah melakukan penonaktifan NPWP Wajib Pajak Wanita Kawin secara jabatan. Penonaktifan NPWP dilakukan kepada seluruh data wanita kawin sesuai data pada Dukcapil. Untuk itu, Wajib Pajak hanya perlu melakukan pembaruan Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax milik Suami. Namun, jika Wajib Pajak istri masih aktif, maka Wajib Pajak istri perlu menonaktifkan NPWP setelah suami melakukan pembaruan DUK. Berikut panduannya.

Update Data Unit Keluarga pada NPWP Suami

Wajib Pajak dapat melakukan update pada data unit keluarga melalui akun Coretax Suami. Caranya,

  1. Masuk ke akun Coretax Suami, kemudian pilih menu “Profil Saya” lalu pilih “Informasi Umum”. Kemudian, Coretax akan menampilkan informasi umum Wajib Pajak yang terdapat tombol “Edit” pada kanan atas.
  2. Tekan tombol edit, kemudian gulir ke bawah hingga bertemu sub-menu “Unit Pajak Keluarga”.
  3. Tekan tombol “Tambah”, kemudian lengkapi rincian data unit keluarga baru. Tambahkan data NIK serta data-data lainnya dan pastikan istri sudah berstatus Tanggungan.
  4. Jika rincian data unit keluarga telah dipastikan benar, maka Wajib Pajak dapat meng-klik centang pada bagian Pernyataan, kemudian tekan “Submit”.

Penonaktifan NPWP Istri

Dalam menonaktifkan NPWP istri, diperlukan login ke dalam akun Coretax Istri terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu “Portal Saya”, lalu sub-menu “Perubahan Status”, dan pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.

 

Kemudian, sistem akan meminta Wajib Pajak untuk memilih alasan penetapan nonaktif dan mengunggah dokumen pendukungnya. Untuk wanita kawin yang ingin menggabungkan NPWP dengan suami, maka dapat memilih alasan “Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”. Kemudian, untuk dokumen pendukungnya, Wajib Pajak dapat mengunggah dokumen yang sesuai seperti Kartu Keluarga, Buku Nikah, KTP Suami, juga KTP Istri. Jika pernyataan dan dokumen yang diunggah sudah dipastikan benar dan sesuai, maka Wajib Pajak dapat meng-klik centang pada bagian Pernyataan, kemudian tekan “Simpan”.

Untuk memantau status permohonan ini, Wajib Pajak dapat melihat dari Menu “Portal Saya” kemudian pilih sub-menu “Kasus Saya”. Pada bagian jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” harus dipastikan bahwa telah tertulis “Kasus sedang dalam proses”. Permohonan ini akan diproses oleh DJP maksimal 5 hari kerja.

Kabar pilihan lainnya

✕
NPWP Suami Istri Mau Digabung? Simak Panduan Lengkapnya di Coretax
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi