Mundur ke April 2026, Pemerintah Terbitkan KEP-55/PJ/2026 untuk Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2025
March 27, 2026

Menyambut pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menerbitkan Keputusan melalui Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Melalui Keputusan tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas:

  1. keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan hingga 1 bulan setelah batas waktu pelaporan,
  2. keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, serta
  3. kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 yang dibayarkan dalam periode perpanjangan SPT, selama pelunasan dilakukan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun STP yang telah diterbitkan, akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Dengan demikian, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp100.000 yang dikenakan atas pelaporan setelah tanggal 31 Maret, tidak diberlakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa keterlambatan penyampaian SPT hingga 30 April 2026 tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. 

Penerbitan Keputusan DJP ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal utama, diantara yaitu implementasi sistem yang masih memerlukan penyesuaian, kebutuhan peningkatan pemahaman Wajib Pajak, dan didukung oleh adanya hari libur nasional dan cuti bersama (Nyepi dan Idul Fitri) yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi serta menjaga tingkat kepatuhan pajak.

Kabar pilihan lainnya

✕
Mundur ke April 2026, Pemerintah Terbitkan KEP-55/PJ/2026 untuk Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2025
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi