Aspek Perpajakan atas Penghasilan Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya
May 22, 2026

Definisi Profesi Dokter

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan didefinisikan sebagai setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi untuk melaksanakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan mencakup dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, bidan, perawat, ahli gizi, serta profesi kesehatan lainnya yang menjalankan pelayanan medis kepada masyarakat. Sehingga tenaga kesehatan sebagai Wajib Pajak tidak terlepas dari ketentuan pemajakan PPh nya.

Dalam praktiknya, tenaga kesehatan memiliki karakteristik penghasilan yang beragam. Penghasilan tersebut dapat diperoleh dari hubungan kerja sebagai pegawai di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, dari praktik mandiri sebagai pekerjaan bebas, dari pemberian jasa profesional kepada pihak tertentu, maupun dari kegiatan usaha berupa kepemilikan dan pengelolaan klinik atau fasilitas kesehatan lainnya. Dengan kondisi tersebut, pemahaman yang memadai mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan tenaga kesehatan menjadi penting. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, tetapi juga untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak akibat kompleksitas sumber penghasilan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan.

Hak serta Kewajiban Dokter dan Tenaga Kesehatan sebagai Wajib Pajak

Sebelum masuk pada pembahasan perlakuan pajak Dokter dan Tenaga Kesehatan berdasarkan sumber penghasilannya, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban Dokter dan Tenaga Kesehatan sebagai Wajib Pajak.

Seperti wajib pajak lainnya, dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak yang dijamin oleh ketentuan perpajakan, antara lain:

Aspek
Uraian
Hak Dokter sebagai WP

 

 

  1. memperoleh informasi, pengarahan, dan pembinaan dari petugas pajak;
  2. melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan;
  3. mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT;
  4. memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak;
  5. menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila memenuhi syarat;
  6. memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  7. memperoleh hak-hak selama proses pemeriksaan;
  8. mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, dan peninjauan kembali;
  9. mendapatkan perlindungan kerahasiaan data wajib pajak;
  10. mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

 

 

Kewajiban Dokter sebagai WP

 

 

  1. mendaftarkan diri untuk memperoleh NIK/NPWP 16 digit dan melakukan aktivasi akun Coretax;
  2. menghitung pajaknya sendiri, serta melakukan pencatatan atau pembukuan sesuai ketentuan;
  3. membuat kode billing sebelum melakukan pembayaran pajak;
  4. melaporkan pajak yang telah dibayar melalui SPT Masa maupun SPT Tahunan.

 

 

 

Sumber Penghasilan Dokter dan Tenaga Kesehatan serta Perlakuan Pajaknya

Sumber penghasilan dokter dan tenaga kesehatan pada umumnya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori besar, masing-masing dengan perlakuan pajak yang berbeda.

1. Dokter sebagai Pegawai Rumah Sakit

Dokter yang memiliki hubungan kerja secara berkesinambungan dengan rumah sakit, baik sebagai tenaga medis maupun sebagai bagian dari manajemen rumah sakit (termasuk direksi atau pimpinan), dikategorikan sebagai pegawai tetap. Sebagai pegawai tetap, dokter menerima penghasilan yang bersumber dari rumah sakit, seperti gaji, tunjangan, jasa medis yang dibayarkan secara periodik, serta imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dijalankan.

Atas penghasilan tersebut, rumah sakit selaku pemberi kerja melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Pemotongan dilakukan secara bulanan dari Januari sampai dengan November dan dilakukan penyesuaian pada bulan Desember berdasarkan total pajak terutang setahun. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

 

2. Dokter Praktik (Pekerjaan Bebas)

Dokter dan tenaga kesehatan yang menjalankan kegiatan secara mandiri dan tidak memiliki hubungan kerja sebagai pegawai tetap dengan rumah sakit dikategorikan sebagai pekerjaan bebas. Dalam kategori ini, dokter memperoleh penghasilan dari jasa profesional yang diberikan, seperti praktik mandiri, jasa medis di rumah sakit atau klinik berdasarkan perjanjian kerja sama, jasa konsultasi, tindakan medis, atau kegiatan profesional lainnya yang tidak bersifat hubungan kerja.

Atas penghasilan tersebut, rumah sakit, klinik, atau pihak lain yang melakukan pembayaran berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku bagi pekerjaan bebas. Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

 

3. Dokter Pemilik Usaha Kesehatan

Selain pekerjaan bebas, dokter juga dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, misalnya penyelenggaraan klinik atau fasilitas kesehatan lainnya.

Apabila omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dokter diperkenankan menggunakan NPPN sebagaimana diatur dalam PER-17/PJ/2015. Melalui skema ini, penghasilan neto dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif norma berdasarkan klasifikasi usaha dan lokasi praktik.

Sebaliknya, apabila omzet melebihi batas tersebut, dokter diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Dalam metode ini, penghasilan neto ditentukan dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya tersebut dapat berupa biaya tenaga kerja, biaya pembelian alat medis, biaya listrik, administrasi, serta pajak kecuali pajak penghasilan.

 

4. Penghasilan Lainnya

Selain penghasilan dari praktik medis atau hubungan kerja, dokter juga dapat memperoleh penghasilan lain, seperti honorarium sebagai narasumber atau pemateri kegiatan ilmiah, imbalan penyuluhan kesehatan, serta pendapatan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Dokter juga dapat menerima penghasilan dari sumber non-praktik, antara lain bunga, dividen, sewa tanah dan/atau bangunan, keuntungan penjualan saham, serta hadiah undian.

Perlakuan perpajakan atas penghasilan tersebut berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Sebagian penghasilan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, sementara penghasilan lainnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pemahaman atas klasifikasi penghasilan diperlukan agar penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.

 

Kabar pilihan lainnya

✕
Aspek Perpajakan atas Penghasilan Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan klik “Setuju” untuk menyetujui penggunaan cookie sesuai Kebijakan Privasi kami.
Kebijakan Privasi